Berita

Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pelecehan Pria 46 Tahun di Purwokerto

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pelecehan Pria 46 Tahun di Purwokerto

Share this article
Purwokerto Diguncang Kasus Pelecehan Anak 6 Tahun Oleh Pria 46

PURWOKERTO – Polisi menangkap seorang pria berinisial PJO (46) karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di toilet umum di area Taman Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2024. Pelaku memberikan korban Rp 5.000 setelah melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, awalnya korban sedang bermain di kios milik ibu temannya yang berada di dekat taman kota.

“Di sana korban bermain boneka barbie bersama temannya. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB korban berkata ingin buang air kecil,” kata Andry kepada wartawan, Jumat (22/11/2014). Korban lalu pergi ke toilet umum di dekat kios sendirian.

Namun saat keluar dari toilet, korban bertemu pelaku yang sedang berdiri di toilet sampingnya. Baca juga: Kronologi Bocah di Tangerang Disetrum karena Diduga Curi Uang Rp 700,000 “Pelaku menghampiri lalu mengajak korban masuk ke dalam toilet dengan berkata kepada korban ‘sini masuk’,” ujar dia.

Korban tak dapat menolak karena pelaku memegang tangan kiri korban dengan kencang dan menuntun ke dalam toilet. “Sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang, setelah itu pelaku menuntun korban masuk ke dalam toilet dan terjadilah pencabulan,” kata dia.

Usai mencabuli korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban. “Pelaku bilang ‘nih buat kamu’, setelah itu pelaku keluar dari toilet,” ujar dia. Baca juga: Paman di Kalteng Cabuli Keponakan Berulang Kali, Ancam Bunuh jika Menolak Dia mengatakan, kasus tersebut baru terungkap karena usai kejadian pelaku sempat menghilang. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 7 November.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo