Berita

Cabuli Pacar Di Bawah Umur, Pemuda Humbahas Diciduk

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cabuli Pacar Di Bawah Umur, Pemuda Humbahas Diciduk

Share this article
Cabuli Pacar Di Bawah Umur, Pemuda Humbahas Diciduk

HUMBAHAS – Pelaku pencabulan berinisial ZAS (27), warga Kabupaten Humbang Hasundutan diringkus polis pada Senin (29/4/2024).

Dalam penuturan pihak kepolisian, tersangka awalnya berniat mencuri, namun karena tak tahan lihat kecantikan korban, akhirnya tersangka cabuli korban.

Soal peristiwa nahas ini, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram mengutarakan kronologi kejadian.

“Pada Minggu (28/4/2024) pukul 00.30 WIB, peristiwa pencabulan terjadi. Dalam penuturannya, korban menceritakan bahwa pelaku membongkar jendela masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang terlelap,” ujar AKP Bram, Rabu (1/5/2024).

“Tiba-tiba korban terbangun karena merasa seseorang memegang paha kirinya dan menyingkap bajunya,” sambungnya.

Korban yang terkejut membuat tersangka juga terkejut sehingga tersangka keluar dari kelambu tempat korban tidur korban.

Kemudian korban berteriak minta tolong yang membuat tersangka menuju jendela ruang tamu dan melompat keluar rumah.

“Atas Laporan Polisi dari keluarga korban sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan percobaan pemerkosaan, Sat Reskrim Polres Humbahas langsung bergerak,” tuturnya.

“Personil kepolisian akhirnya menangkap pelaku ZAS lalu membawa dan mengamankan ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain: sepotong baju daster, sepotong celana pendek, dan satu unit handphone.

“Tersangka dikenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 53 ayat (1) Jo pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana,” pungkasnya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu