Berita

Cabuli Remaja Hingga Hamil, Perangkat Desa Banyumas Gunakan Miras untuk Pengaruhi Korban

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cabuli Remaja Hingga Hamil, Perangkat Desa Banyumas Gunakan Miras untuk Pengaruhi Korban

Share this article
Perangkat Desa Di Banyumas Diduga Cabuli Remaja Hingga Hamil

BANYUMAS – Remaja di Banyumas, Jawa Tengah, disetubuhi hingga hamil oleh perangkat desa berinisial KUS (57).

Persetubuhan itu dilakukan di dalam masjid, saat korban yang berumur 15 tahun itu tidak sadar akibat mengonsumsi minuman keras.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2024.

Saat itu, kata Andriansyah, korban membeli minuman keras bersama teman-temannya.

“Korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama teman.”

“Setelah minum, ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi,” kata Andriansyah kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Namun, karena pusing akibat pengaruh alkohol, korban tertidur di dalam masjid.

Sedangkan teman-temannya yang lain nongkrong di depan masjid.

“Saat terbangun, sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan,” ujar Andriansyah.

Korban menyadari terjadi persetubuhan saat keesokan hari ingin buang air kecil.

Saat itu, dia merasa ada yang aneh di sekitar alat kelamin.

Teman korban kemudian memberitahukan bahwa korban telah disetubuhi pelaku.

“Temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut, temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian,” kata Andriasnyah.

Minta Digugurkan

Mengetahui hal tersebut, korban tidak mengambil tindakan.

Namun, selang sebulan, korban membeli alat tes kehamilan karena tidak kunjung datang bulan.

Hasilnya, korban dinyatakan hamil.

Korban kemudian menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat itulah pelaku meminta korban menggugurkan kandungan.

“Pelaku bilang mau bertanggung jawab, ‘Ini uang untuk menggugurkan’ dan meminta korban tidak melapor ke orangtuanya dan polisi, namun korban menolak,” ujar Andriansyah.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.

Saat ini, korban hamil dengan usia sekitar empat bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai