Berita

Cerita Pria Asal Patebon Kendal Hidup Mewah di Apartemen di Bekasi, Ternyata Ini Sumber Uangnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cerita Pria Asal Patebon Kendal Hidup Mewah di Apartemen di Bekasi, Ternyata Ini Sumber Uangnya

Share this article
Penipuan Mobil Alphard

SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap Muhammad Fahrur (40) seorang tersangka kasus penipuan mobil Alphard.

Warga Purwokerto, Patebon, Kabupaten Kendal itu ditangkap polisi selepas hampir satu tahun buron.

Ia ditangkap di persembunyiannya di sebuah kamar apartemen mewah The Oasis Jalan Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024) Pukul 00.00 WIB.

“Iya, ditangkap di Jawa Barat,” papar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024)

Kasus penipuan mobil ini bermula dari laporan korban Yonas Duta Utomo warga Semarang Barat Kota Semarang, 19 Maret 2023.

Ia tertipu sesudah meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan mobilnya berupa satu unit Toyota Alphard, tahun 2014 warna Hitam pelat B1179WYE.

Mobil tersebut diperkirakan senilai Rp 250 juta.

Dua pekan berikutnya, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa sudah ada pembeli sehingga surat-surat mobil seperti BPKB dan STNK diserahkan kepada tersangka.

Selepas penyerahan surat itu, tersangka langsung tidak bisa dihubungi.

“Ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Aris.

Tersangka Muhammad Fahrur ternyata kabur ke Jakarta selepas berhasil menjual mobil korban sebesar Rp 240 juta.

Uang hasil menipu digunakan untuk membayar utang pribadinya sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hidup mewahnya.

Polisi dalam kasus ini menyita pula handphone Iphone 12 Promax milik tersangka sebagai barang bukti.

“Iya uang itu untuk bayar utang sebesar Rp160 juta sisanya untuk kebutuhan pribadi. Punya utang sebesar itu karena keperluan pribadi,” jelas tersangka Muhammad Fahrur.

Ia mengaku, selama bekerja di Jakarta menjadi calo mobil. “Kerja jual-beli mobil juga,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan Penggelapan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” sambung Aris

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono