Berita

Diskotik, Panti Pijat, dan Karaoke di Malang Ditutup Saat Ramadan, Ini yang Dapat Beroperasi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Diskotik, Panti Pijat, dan Karaoke di Malang Ditutup Saat Ramadan, Ini yang Dapat Beroperasi

Share this article
Diskotik, panti pijat, dan karaoke di malang ditutup saat ramadan,

MALANG KOTA – Aturan untuk operasional tempat hiburan malam sudah diterbitkan. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 7 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Di dalam SE itu, Pemkot Malang mewajibkan tempat hiburan malam tutup. Tidak ada toleransi untuk jam operasional. Berdasar SE itu, ada delapan tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan.

Di antaranya diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kelab malam, dan kafe yang menjual miras. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat me nerangkan, kebijakan tersebut hampir sama seperti tahun sebelumnya. Tujuan utamanya untuk menciptakan suasana yang kondusif pada bulan suci. ”Sama seperti tahun lalu, kami tidak memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk jenis jasa pelayanan pijat. Khusus untuk pijat tuna netra, spa khusus wanita, dan pijat refleksi yang masih boleh beroperasi (selengkapnya baca grafis). ”Catatan untuk spa, bar, karaoke yang merupakan bagian dari hotel harus ditutup. Jadi hotel hanya boleh untuk menginap,” tambah Wahyu.

Selain tempat hiburan malam, pemkot juga memperhatikan kegiatan lainnya. Misalnya pasar takjil. Wahyu menyatakan, kegiatan pasar takjil harus mendapatkan izin dari lurah atau camat setempat. Sedangkan, untuk pasar takjil yang menggunakan bahu jalan, wajib mengajukan izin kepada dinas perhubungan (dishub). Jika menurut aturan, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang. Namun khusus bulan Ramadan, Pemkot Malang memberikan kelonggaran.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, area pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta sudah bisadikondisikan. Meski letak pedagang dimasukkan ke Taman Krida Budaya Jatim, animo pembeli ternyata masih ramai.

”Tinggal di Jalan Surabaya yang masih menggunakan bahu jalan,” tutur Jaya. Sebagai bentuk penanganan sementara, dishub meminta masyarakat yang membeli harus turun dan memarkir kendaraannya. Karena jika menggunakan drive-thru, pihaknya khawatir itu bisa memperparah kepadatan lalu lintas.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang