BANYUWANGI – Genderang perang melawan peredaran narkoba terus ditabuh oleh Satnarkoba Polresta Banyuwangi.

Selama dua pekan, polresta berhasil mengungkap 39 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 43 orang.

Puluhan kasus tersebut terdiri atas kasus narkotika dan penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya).

Rinciannya, narkotika 13 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang. Sedangkan okerbaya sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka 26 orang.

Dari puluhan kasus tersebut disita barang bukti 1,6 kilogram (kg) sabu-sabu, 35,71 gram ganja, 11.078 butir obat trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dimulai pada 11–22 September lalu.

Senin (30/9) Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono didampingi Kasatnarkoba Kompol M. Khoirul Hidayat bersama pejabat utama (PJU) Polresta Banyuwangi merilis hasil Operasi Tumpas Semeru.

”Pengungkapan perkara narkoba ini merupakan upaya Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika di Banyuwangi untuk menyelamatkan seluruh generasi muda,” ujar Kapolresta Kombespol Nanang Haryono.

Nanang mengatakan, pengungkapan selama operasi tumpas narkoba ini ada dua golongan. Sebab bukan hanya narkotika saja, ada juga peredaran okerbaya yang berhasil diungkap anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi.

Untuk kasus narkotika, jumlah tersangkanya 17 orang. Rinciannya, sebanyak 16 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1,6 kg sabu dan 35,71 gram ganja.

”Dari pengungkapan itu kita telah menyelamatkan 1.600 jiwa dari bahaya narkoba. Sedangkan nilai nominal narkotika yang disita mencapai 1,5 miliar lantaran jenis sabu-sabunya premium,” ungkap Nanang.

Untuk peredaran okerbaya, masih kata Nanang, hampir seluruhnya merupakan pengedar.

Mereka dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 434 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

”Para pengedar okerbaya terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 13 miliar.

”Untuk pengguna dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” tegas Nanang.

Nanang sangat mengapresiasi hasil pengungkapan dari Satnarkoba karena sabu-sabu dan okerbaya dapat merusak generasi muda.

”Semoga dengan pengungkapan kasus ini dapat memberantas peredaran narkotika di Banyuwangi dan menyelamatkan generasi emas,” harapnya.

sumber: radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono