Berita

Erick Thohir: Pelecehan di BUMN Semarang Tidak Dapat Ditoleransi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Erick Thohir: Pelecehan di BUMN Semarang Tidak Dapat Ditoleransi

Share this article
Erick Thohir: Pelecehan Di Bumn Semarang Tidak Dapat Ditoleransi

SEMARANG – Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk tindakan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh seorang mahasiswa yang magang di perusahaan BUMN di Kota Semarang. Terduga pelakunya adalah manager di perusahaan BUMN tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang,” kata Erick dilihat dalam unggahan Kementerian BUMN di Instagram, Kamis (21/11).

Erick mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di kepolisian terkait dugaan pelecehan itu.

“Siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan,” kata Erick.
Dalam unggahan yang sama, pihak Kementerian BUMN menyatakan komitmen memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2022, Kementerian BUMN telah menerapkan program AKHLAK dan kebijakan respectful workplace policy (RWP) melalui surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai serta mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan,” demikian keterangan Kementerian BUMN.

Korban dugaan pelecehan ini adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Kasus ini pun sudah dilaporkan korban dan kuasa hukumnya ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/11).

Kuasa hukum korban Hartono mengatakan, dalam kasus ini terlapor merupakan seorang laki-laki berinisial D yang merupakan manajer Departemen Penyelamatan Aset di perusahaan BUMN.

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Senin (18/11) di ruangan terlapor. Saat itu korban yang merupakan mahasiswi magang dipanggil ke ruangan pelaku seorang diri.

“Dia (korban) menjalankan tugas dan fungsi mahasiswa magang di sana sampai ke hari yang ke-21. Dia (Korban) dipindahkan ke salah satu Departemen Penyelamatan Aset dengan pimpinannya inisial D. Dia masuk mengalami suatu perbuatan pelecehan,” jelas dia.

Saat itu, terlapor diduga melakukan pelecehan seksual, hingga memaksa korban untuk merokok.
Informasi penting disajikan secara kronologis

“Klien saya dicium, digrepe, dipegang payudara, dan lain sebagainya. Pasca kejadian memunculkan suatu trauma,” sebut Hartono.

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke mentor magangnya, kepada pihak kampus, dan keluarganya. Proses hukum pun dilakukan. Korban pun ditarik agar tidak melanjutkan magang di BUMN itu.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti aduan tersebut.

“Masih menunggu pengaduan masuk termasuk disposisi ke saya baru saya tindak. Pasti akan dilakukan pemanggilan untuk menindak,” kata Agus.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo