SEMARANG – Seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram. VS mendapatkan kiriman sabu dari Malaysia, yang dikirim oleh seorang pria berinisial R, warga negara Malaysia.
VS mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta untuk menjadi kurir sabu. “Dijanjikan Rp 5 juta,” ungkap VS saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (30/9/2024). VS, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, mengaku sudah dua kali terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Selain VS, polisi juga menangkap seorang perempuan lain berinisial TW. Kombes Muhammad Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa R memerintahkan TW untuk mengambil paket narkotika di depan sebuah kantor ekspedisi di daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Anwar, R mengenal TW melalui media sosial Facebook dan menjalin hubungan asmara dengan TW untuk merekrutnya sebagai kurir. “R mendekati calon kurir itu (TW) lalu dipacari,” jelasnya.
Polda Jateng telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia untuk menangkap R, yang diduga menjadi otak pengiriman sabu-sabu ini. R diketahui terlibat dalam beberapa pengiriman paket narkotika, termasuk yang berhasil disita oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 20 September 2024.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan jaringan narkoba internasional. Pengiriman sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan ditujukan ke Jakarta, namun singgah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Ini termasuk jaringan internasional. Pengiriman barang dari Malaysia ke Semarang,” kata Agus saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (30/9/2024).
Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas melakukan pemeriksaan dan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah dalam pengungkapan ini. Petugas menemukan 12 kaleng susu bubuk yang di dalamnya tersimpan dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil menangkap VS, yang merupakan residivis narkoba yang baru beberapa bulan bebas.
Atas perbuatannya, VS dan TW dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan internasional ini.
Sumber : TRIBUNJATENG.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo