Berita

Jaringan Pengedar Ganja 166 Kg Terungkap di Malang, Ini Tindakannya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jaringan Pengedar Ganja 166 Kg Terungkap di Malang, Ini Tindakannya

Share this article
Aksi Cemerlang Polresta Malang Kota, Gagalkan Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Malang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti mencapai 166,58 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan saat operasi tumpas Semeru pada September 2024 lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Hariyono memimpin langsung pengungkapan jaringan narkoba ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Bareng, Kota Malang pada September silam.

Saat itu, CRZ (26 tahun) karyawan swasta, warga Kota Probolinggo, bersama AJ (23 tahun) mahasiswa asal Kota Probolinggo serta ADB (30 tahun) wiraswasta warga Pakis, Kabupaten Malang ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja.

“Lalu kami melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka lainya,” ujar Imam, pada Selasa, (3/12/2024).

Setelah melakukan penyidikan Polresta Malang Kota kembali menangkap 3 tersangka lainnya yakni, DIK (30 tahun) karyawan swasta warga Karangploso, Kabupaten Malang, kemudian RID (30 tahun) Petani warga Padang, Sidempuan Sumatera Utara, dan SUK (30 tahun) Wiraswasta warga Lampung.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 36,2 kilogram ganja. Lalu mendapatkan 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan. Serta mengamankan 86,1 kilogram ganja yang sudah ada di dalam truk untuk dikirim. Pengungkapan puluhan ganja ini tidak lepas dari adanya informasi pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi.

“Setelah mengamankan 3 kilogram ganja kami mengamankan kami mengamankan lagi ganja. Jadi dalam pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan ada 157 bungkus ganja dengan berat 166,58 kilogram,” ujar Imam.

Sementara itu, 6 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman, pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun

Sumber : beritajatim.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota