MALANG – Pada Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2025, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat kasus asusila. Yakni prostitusi online dan penyebaran video porno yang terjadi di wilayah Kota Malang.
Satu tersangka bernama MH (22), asal Blitar, berhasil diamankan polisi setelah terbukti menjadi mucikari dalam prostitusi online melalui aplikasi MiChat. MH diamankan setelah petugas tim gabungan melakukan patroli siber.
Tim gabungan ini terdiri dari Polresta Malang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Saat itu MH diketahui menyewa kamar hotel selama hampir dua bulan untuk menjalankan bisnis tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan, MH juga mempekerjakan seorang wanita dengan pembagian keuntungan 60 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.
“Jadi, keuntungannya ini dibagi sharing 60 persen dan 40 persen. Korbannya hanya satu,” ujar Khusnul.
Pelaku lainnya, MS (23) asal Kabupaten Malang, ditangkap atas kasus penyebaran video porno dan pemerasan. Kasus ini bermula saat MS berkenalan dengan seorang perempuan lewat media sosial dan membujuknya untuk datang ke Kota Malang.
Setelah bertemu, MS merekam hubungan badan mereka secara diam-diam. Kemudian pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam dan memeras korban.
“Video ini disebarkan ke orang tua korban. Korban pun langsung melapor dan MS berhasil ditangkap di rumahnya sehari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Khusnul.
Kedua tersangka saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk proses hukum lebih lanjut. Khusnul pun mengimbau kepada masyarakat agar waspada dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang