HUMBAHAS – Masyarakat Desa Hutajulu dan Desa Sihikkit, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), resah dengan maraknya aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah mereka.
Selain merusak hutan alam, warga khawatir dampaknya akan berujung pada bencana ekologis, seperti yang pernah terjadi di Desa Simangulampe tahun lalu.
Penebangan liar ini diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DM, yang bertugas di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pengusaha kayu di daerah setempat.
“Kami takut dampak dari penebangan ini akan merugikan warga sekitar. Jangan sampai kejadian longsor di Desa Simangulampe, Baktiraja, terulang kembali di desa kami,” ungkap Manik, salah seorang warga yang khawatir dengan aktivitas tersebut, Sabtu (15/2/2025).
DM sendiri mengakui bahwa dirinya melakukan penebangan dan menggunakan alat yang dipinjam dari pengusaha kayu tersebut.
“Alat untuk menebang pohon di lokasi itu saya pinjam dari pengusaha kayu,” ujarnya singkat.
Warga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap penebangan kayu ilegal yang semakin merajalela di Kabupaten Humbahas. Mereka berharap ada langkah konkret untuk mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut.
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan