Berita

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Berinisial JM Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Jambi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Berinisial JM Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Jambi

Share this article
Polres Humbahas Ringkus Pria Berinisial Jm, Pelaku Cabul Anak Di

HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus pria berinisial JM (53) dari Jambi. Pelaku cabul anak di bawah umur tersebut melarikan diri.

Ia diringkus di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi pada Jumat (29/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra mengutarakan, penangkapan tersangka atas dasar LP / B / 75/ VI / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihak Polres Humbahas membentuk tim pencarian.

Ternyata, pelaku melarikan diri sebelum adanya laporan ke pihak kepolisian.

“Kita membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini,” ujar AKP Bram Chandra, Minggu (1/9/2024).

“Setelah diamankan dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya. Dari pengakuan tersebut, pelaku dibawa ke Polres Humbang Hasundutan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Pelaku yang sudah memiliki istri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berumur 8 tahun.

Pelaku bertetangga dengan korban.

“Saat si korban sedang bermain di depan rumah tersangka, kemudian tersangka memanggilnya masuk ke dalam rumah tersangka,” tuturnya.

“Selanjutnya tersangka membujuk korban tidur bersamanya. Korban mengiyakan ajakan tersangka. Setelah korban masuk kamar, tersangka menyetubuhi korban 1 kali dan memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu,” lanjutnya.

Kemudian korban memberitahu orang tuanya bahwasannya dirinya telah mengalami perbuatan persetubuhan oleh tersangka.

Barang bukti yang diamankan yaitu sepasang baju dan celana korban.

“Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan