Berita

Korban Anak di Bawah Umur, Pelaku Cabul Ditangkap Polres Humbahas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Korban Anak di Bawah Umur, Pelaku Cabul Ditangkap Polres Humbahas

Share this article
Korban Anak Di Bawah Umur, Pelaku Cabul Ditangkap Polres Humbahas

HUMBANGHASUDUNTAN-Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardiyanto SH SIK MH, menyampaikan keberhasilan Sat Reskrim Polres Humbahas dalam mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pada Sabtu, 7 September 2024, dalam temu pers di Mapolres Humbahas, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku kini sudah ditahan di Polres Humbahas.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/111/IX/2024/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut yang dibuat pada 1 September 2024,”ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi (LP), insiden pencabulan ini terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, di Naga Timbul, Desa Sirisi-risi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial IR, seorang gadis berusia 16 tahun, pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat korban berhenti di simpang Mak Kevin di Desa Sirisi-risi karena ada mobil yang berhenti, tersangka berinisial HPT mendekati korban dan berkata, “Yok dulu kita bicara.”

HPT kemudian mengambil alih sepeda motor korban dan memboncengnya menuju rumah Mak Kevin di Desa Sirisi-risi.

Setibanya di rumah Mak Kevin, HPT membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi IR.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang segera mengambil tindakan hingga tersangka HPT kini ditahan di Mapolres Humbahas,”ujar Kapolres.

Atas tindakan asusila tersebut, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ancaman hukuman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari kejahatan seksual, dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting dalam mencegah kejadian serupa,”kata Kapolres.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain, satu potong baju seragam sekolah berlengan panjang berwarna putih dengan tanda nama IR di bagian dada sebelah kanan, satu potong rok panjang seragam sekolah berwarna abu-abu, satu potong jilbab berwarna putih.

Kemudian satu potong celana legging panjang berwarna hijau, dan satu potong celana dalam berwarna abu-abu.

“Barang-barang bukti ini menjadi penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum atas kasus asusila yang terjadi,”kata Kapolres mengakhiri keterangannya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan