Blora – Seorang perempuan warga Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, berinisial W (70) yang kemudian langsung diamankan polisi. Kasus ini terjadi pada bulan Oktober tahun 2023.
“Kejadian tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar yang terletak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (8/2/2024).
Jaka mengungkapkan, kejadian tak senonoh ini berawal dari tersangka W yang melihat korban sedang tiduran di ranjang. Kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan.
“Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan ‘Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)’ ucap W kepada korban. Kemudian korban yang bersedia menjawab ‘Iya ayah’ dan mengangguk tanda setuju, kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit,” bebernya.
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.
“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 kali, hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan,” terang Jaka.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono