Berita

Mahasiswi IAIN Kudus Alami Pelecehan saat Magang di Pengadilan Agama, Pelakunya Mediator Perceraian

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Mahasiswi IAIN Kudus Alami Pelecehan saat Magang di Pengadilan Agama, Pelakunya Mediator Perceraian

Share this article
Mahasiswi Iain Kudus Alami Pelecehan Saat Magang Di Pengadilan Agama,

KUDUS – Sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA.

Pelecehan itu dilakukan pegawai Pengadilan Agama Kudus berinisial S.

Kasus ini tersebar dan viral setelah diunggah akum instagram @lawan_pencabulan dan di website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus.

Dalam unggahan itu diungkap, pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.

Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024, sebelum berlangsungnya mediasi.

Saat itu, mahasiswi IAIN Kudus yang tengah magang menyiapkan berkas-berkas mediasi.

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya mengatakan, S meminta sejumlah mahasiswi keluar ruangan karena beralasan ruang mediasi hanya boleh diakses satu mahasiswa dan satu mediator.

“S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal diluar batas,” tutur korban, Selasa (20/8/2024).

Korban yang mengalami kejadian itu pun kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi.

Namun, oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual. Keterangan korban, ruangan tersebut kedap suara.

Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami trauma.

Selama menjalani sisa masa magang, dia tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri. Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang.

Namun, usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo