Berita

Modus Kaleng Susu Bubuk, 12 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Digagalkan Polda Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Modus Kaleng Susu Bubuk, 12 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Digagalkan Polda Jateng

Share this article
Modus Kaleng Susu Bubuk, 12 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional

SEMARANG – suaramerdeka.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengungkap penyelundupan sabu 12 kg.

12 kg sabu itu diselundupkan dan dimasukkan kedalam kaleng susu bubuk yang dikirim dari Malaysia dan merupakan jaringan narkoba internasional.

Ditangkap kurir atas nama VS yang diamankan di pinggir jalan Banyumanik Semarang, 14 September 2024.

Kronologi pengungkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang bahwa ada sebuah paket yang mencurigakan dari hasil X-ray.

Selanjutnya petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menindaklanjuti informasi tersebut.

Paket itu dibungkus menggunakan plastik warna hitam serta dililit menggunakan plastik wrapping warna bening.

Di dalam paket tersebut berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan dua kotak kardus warna coklat masing-masing kardus berisikan 12 kaleng susu bubuk yang bertuliskan Organic All-in-One.

Dan setelah dibuka kaleng susu itu berisi sabu. Satu kaleng susu itu diisi 500 gram sabu.

“Sabu itu dimasukkan ke dalam kaleng susu itu dan di atasnya ditaburi bubuk susu untuk mengelabui,” kata Waka Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 30 September 2024.

Setelah dilacak identitas paket tersebut dikirimkan dari Malaysia atas nama pengirim Siti Binti Faizil.

Sedangkan untuk alamat penerima atas nama penerima Silla Nur di Kemayoran Jakarta.

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan VS merupakan residivis kasus serupa.

Ia ditangkap 2007 juga menyelundupkan sabu 1 kg di Bandara Soekarno Hatta dengan modus menyembunyikan di dalam buku tebal. Dan VS baru saja keluar dari penjara bulan Juni 2024 lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan kasus ini menggunakan modus pengiriman paket dari Pekerja Migran Indonesia yang ada di Malaysia.

Saat itu Bea Cukai mempunyai kecurigaan ada barang- barang yang dikirim ke Tanjung Mas ke Semarang yang biasanya tujuannya itu ke Jawa Tengah dan Jawa Timur tapi kali ini tujuan ke Jakarta.

“Kecurigaan bertambah karena ada barang yang dikemas dalam bentuk kaleng dan itu jumlahnya tidak satu tapi 24. Kemudian kami mendiskusikan dengan tim narkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pendalaman dan kita kemudian melakukan tes ternyata betul ini sabu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini sudah pernah terjadi 2 tahun yang lalu dengan modus yang berbeda tetapi tujuannya sama menggunakan modus barang bekas.

Tersangka VS dipersangkakan Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : www.suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo