Surakarta – Satnarkoba Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan HS (32), seorang warga Jaten Karanganyar.

HS ditangkap di rumahnya oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta setelah dilakukan pengembangan dari pelaku sebelumnya yang telah ditangkap, SA. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSI melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH, MH, menjelaskan bahwa HS ditemukan bersama barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan sebuah ponsel merk Oppo.

Kompol Edi Hartono juga menambahkan bahwa penangkapan HS adalah hasil pengembangan dari penangkapan pelaku SA pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB di teras rumahnya yang terletak di Jl. Setiabudi Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Menurut pengakuan HS, barang bukti sabu yang ditemukan berasal dari seseorang yang dikenal dengan inisial EL alias Jose, yang menjual satu paket sabu seharga Rp.500.000,- kepadanya.

Saat ini, HS ditahan di Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo