SEMARANG – DUA pasar tradisional di Kota Semarang, Jawa Tengah, berubah menjadi tempat hiburan karaoke. Legislatif pun meradang. DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang agar segera melakukan penertiban dan mengembalikan pasar sesuai fungsinya.
Pemantauan Media Indonesia, Senin (17/2) malam, suasana hingar bingar alunan musik terdengar dari dalam Pasar Dargo. Sejumlah kios berjajar di pasar tradisional tersebut telah disulap menjadi room karaoke dengan lampu yang berwarna-warni dan sejumlah wanita berpakaian seksi tampak duduk di lorong pasar.
Kondisi ini kontras pada Selasa (18/2) siang. Pasar Dargo terlihat sepi tanpa pedagang dengan bangunan yang telah kusam. Los serta kios yang tertutup rapat tidak selayaknya disebut pasar tradisional. Bahkan pasar itu terkesan mangkrak karena tidak ada kegiatan perdagangan.
“Hanya satu dua toko buka jualan sembako di bagian luar menghadap jalan dan batu akik di dalam, tetapi lebih banyak kios pasar kosong,” kata Muryani, 34, warga Jalan Dr Cipto Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan Anton, 40, pedagang makanan yang masih bertahan di pinggiran pasar tradisional tersebut. Meskipun sepi pada siang hari, namun pada malam hari Pasar Dargo ramai seperti pasar malam. Puluhan kios dari depan hingga dalam dibuka dan disulap menjadi tempat hiburan karaoke. “Makanya saya lebih banyak jualan malam karena banyak tamu,” imbuhnya.
Tidak hanya Pasar Dargo, pasar tradisional lain yang berada di ujung timur Kota Semarang juga sama. Meskipun sebagian pedagang onderdil kendaraan dari Barito dipindahkan ke Pasar Penggaron ini, juga banyak toko atau kios yang tutup dan berubah fungsi menjadi tempat hiburan karaoke.
Kondisi perubahan fungsi pasar ini, membuat Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo berang. Dalam rapat dengar pendapat dengan OPD Pemerintah Kota Semarang, Jumat (14/2) lalu ia mengatakan, pasar seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi masyarakat, bukan lokasi hiburan malam. Apalagi Pasar Dargo memiliki sejarah panjang sebagai sentra perdagangan beras dan batu mulia di Semarang.
“Pasar itu tempat berjualan, bukan tempat hiburan. Apapun izinnya, fungsinya harus dikembalikan seperti semula, apalagi pajak hiburan dari tempat karaoke di Pasar Dargo terakhir tercatat pada 2020 dan retribusi dari usaha karaoke yang masuk ke Dinas Perdagangan telah berakhir pada September 2024,” kata Joko Widodo.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengungkapkan setelah mendengar kritik dan saran dari dewan, pihaknya segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi dua pasar di Kota Semarang, yakni Pasar Dargo dan Pasar Penggaron yang dijadikan tempat hiburan karaoke.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan Dinas Perdagangan, Bambang menyebut ada dua pasar yang selama ini digunakan untuk tempat karaoke. Seperti di Pasar Dargo tercatat ada 29 tempat karaoke, sedangkan di Pasar Penggaron jumlahnya belum dihitung.
“Prinsipnya, pemkot dan legislatif menghormati adanya karaoke, hanya saja kegiatannya tidak dilakukan di pasar,” ujarnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo