Berita

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Humbahas Ditangkap Polisi Usai Melarikan Diri ke Karo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Humbahas Ditangkap Polisi Usai Melarikan Diri ke Karo

Share this article
Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Di Humbahas Ditangkap Polisi

HUMBAHAS – Seorang pria berinisial HPT (25), warga Sumatera Barat cabuli anak di bawah umur di Humbahas pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu.

Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Karo.

Ia sudah diringkus Polres Humbahas beberapa waktu lalu.

Terkait peristiwa ini, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto menyampaikan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelaku cabul anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kita tangkap dari Kabupaten Karo. Ia sempat melarikan diri setelah mencabuli anak di bawah umur di Humbahas ini. Kami pastikan, pelaku cabul ini akan kita cari sampai ke lobang semut,” ujar Kapolres Humbahas, Minggu (8/9/2024).

Dalam konferensi pers pada Sabtu (7/9/2024), tersangka diikutsertakan bersama dengan tersangka lainnya.

Tersangka tersebut berada bersama pelaku cabul lainnya.

“Peristiwa pencabulan ini terjadi di Kecamatan Doloksanggul di sebuah rumah saksi. Tersangka berinisial HPT (25) warga Sumatera Barat,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan modus bujuk rayu dan adanya unsur pemaksaan.

Saat si korban sedang melintas, tiba-tiba tersangka menyetopnya dan mengajak korban ke sebuah rumah dengan adanya unsur memaksa. Korban akhirnya mau masuk ke rumah tersebut.

Setibanya di kamar rumah tersebut, korban dirudapaksa.

Pascakejadian, polisi menerima laporan adanya kasus cabul pada tanggal 1 September 2024. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan adalah pakaian yang digunakan korban rudapaksa tersebut. Bukti yang kita pegang adalah hari VER dan laporan dari peksos karena korban adalah anak di bawah umur,” tuturnya.

Pelaku ditemukan di Kabupaten Karo.

Dan, saat ini tersangka telah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas menunggu proses hukum.

“Modusnya adalah bujuk rayu. Ada sedikit pemaksaan. Tepat berada di depan rumah saksi, pelaku mengajak korban dan terjadilah peristiwa tersebut,”

“Kita menangkap tersangka di Kabupaten Karo,” pungkasnya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan