Berita

Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban ABG Hamil 6 Bulan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban ABG Hamil 6 Bulan

Share this article
Cabuli Abg Hingga Mengandung, Pemuda Wonogiri Berakhir Di Penjara

Wonogiri – Seorang pemuda di Pracimantoro, Wonogiri, ditangkap lantaran memerkosa seorang gadis di bawah umur. Korban kini hamil 6 bulan.

“Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Wonogiri lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur hingga hamil 6 bulan,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo melalui rilis yang diterima detikJateng, Sabtu (8/2/2024).

Ia mengatakan pelaku adalah RH (24) warga Kecamatan Pracimantoro Wonogiri. Sedangkan korban adalah MZ (17), seorang pelajar asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.

Anom menuturkan kejadian itu berawal saat pelaku mengajak korban berjalan-jalan pada Agustus 2024. Saat itu pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya.

“Namun karena cuaca hujan, korban diajak beristirahat di rumah pelaku. Hingga akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, pada Senin (20/1/2025) ibu korban curiga atas perubahan tubuh pada anaknya. Ibu korban menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya hamil setelah disetubuhi pelaku.

“Orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 6 bulan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri,” ujar dia.

Anom mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/2/2025). Setelah ditangkap pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Anom.

Pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UU No. 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: detikjateng