Wonosobo – Sungguh bejat apa yang dilakukan pria inisial S (37) warga Kecamatan Watumalang, Wonosobo. Ia tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Kejadian ini terungkap saat korban yang masih di bawah umur mengeluh sakit perut kepada ibunya. Kemudian korban bersama ibunya pergi ke puskesmas untuk berobat.

“Awalnya korban perutnya sakit. Kemudian dibawa ke puskesmas sama ibunya. Petugas curiga kemudian dites hamil ternyata positif hamil sudah 7 minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers, Rabu (11/9/2024).

Ibunya yang geram dengan perbuatan suaminya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kuseni mengungkapkan, pemerkosaan ini dilakukan berulang kali selama tiga bulan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan pencabulan sejak April 2024 sampai Juli 2024. Itu dari hasil pemeriksaan sudah 40 kali lebih pencabulan,” ungkapnya.

Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat rumah kosong.

“Jadi tersangka ini memanfaatkan situasi. Saat istrinya di kebun tersangka pulang dan melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka mengancam korban agar mau menuruti nafsunya. Ancamannya adalah akan melakukan kekerasan jika tidak mau diajak berhubungan badan.

“Modusnya, tersangka ini mengancam korban. Kalau tidak mau akan dilakukan kekerasan,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi karena yang melakukan ayah kandung maka ditambah sepertiga hukuman,” pungkasnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo