Purworejo – Kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye hari ini disidangkan. Selain agenda pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.
Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo. Terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh hadir di ruang sidang Cakra guna mengikuti sidang.
Dipimpin oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Inti dari dakwaan tunggal tersebut adalah terkait pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu yang telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
“Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Dakwaannya hanya berbentuk dakwaan tunggal jadi ada satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Di sini intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu,” kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan saat ditemui detikJateng usai sidang, Selasa (23/1/2024).
Tak hanya pembacaan surat dakwaan, setelah diskors selama beberapa jam, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh terdiri dari empat poin.
Pertama yakni terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya. Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.
“Kemudian yang kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Karena untuk penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa,” sebutnya.
Poin ketiga adalah soal alat bukti. Beberapa alat bukti khususnya video, pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap terhadap bukti video yang digunakan.
“Keempat, proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini kam seorang anak, ini tidak diperiksa si ruang khusus anak, tidak diperiksa oleh kepolisian yang memiliki sertifikasi anak sehingga ya sebenarnya mereka tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda,” terangnya.
“Yang paling penting itu definisi mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye, anak itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa yang intinya hanya menjelaskan kegiatan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus klir. Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif,” sambungnya.
Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut.
“Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, caleg dapil VI Purworejo yang kini jadi terdakwa itu diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Konten video kampanye tersebut di-upload di akun media sosial pribadinya.
Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong