Berita

Polda Jateng Sebut Belasan Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan Anak Bawah Umur

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Sebut Belasan Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan Anak Bawah Umur

Share this article
Q

SEMARANG – Polda Jateng menghimbau para orang tua tidak mudah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil apalagi melintas di jalan raya. Hal ini disampaikan, menyusul adanya sejumlah anak dibawah umur yang terjaring polisi yang tengah mengadakan patroli pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

” Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (7/3/2024)

Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasar data diketahui pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.

Padahal, ungkap Kabidhumas, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor

“Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak,” tandasnya

Disebutnya, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.

“Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP ” tandasnya.

Perlu Pelibatan Orang Tua Hingga Komunitas

Pemerhati pendidikan Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Formen, PhD, mengaku turut prihatin terhadap fenomena banyaknya anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan menjadi pelanggar lalu lintas.

Koordinator Program Studi S1 dan S2 PG PAUD UNNES ini juga prihatin terhadap anak yang menjadi korban kecelakaan.

“Saya melihat faktor di balik semua ini, memang kompleks. Keluarga menjadi salah satunya. Soal keluarga ini, saya melihat, pertama-tama, karena faktor keluarga yang permisif. Maksudnya keluarga memang memberikan anak mereka akses kepada alat transportasi bermotor. Jadi kuncinya di permissiveness dan penanaman disiplin dalam keluarga untuk tidak mengijinkan anak mengendarai kendaraan khususnya motor,” kata Ali Formen

Alumni Monash University Australia ini melihat beberapa faktor lain yang menjadi pendorong mengapa anak-anak di bawah umur bebas mengakses penggunaan sepeda motor.

“Yang pertama, kenyataan bahwa banyak di antara kita, orangtua dan orang dewasa diam-diam bangga kalau anak-anak belia kita juga mengendarai alat transportasi bermotor pada usia yang seharusnya belum. Ini menjadi semacam lingkaran setan, anak dan keluarga sama terprovokasi untuk mengendarai alat transportasi kendaraan bermotor,” terangnya

“Yang kedua, sebagian sekolah tampak juga memandang normal situasi ini. Sangat lazim, saat ini untuk kita melihat anak-anak usia sekolah menengah pertama pergi ke sekolah dengan bermotor. Kita tahu, mereka belum memiliki SIM, dan saya kira sekolah pun tahu. Tetapi kenyataan ini telanjur menjadi normal,” imbuhnya.

Ali Formen melihat penuntasan masalah ini bukan melulu tanggung jawab keluarga, namun ada pihak lain yang perlu dilibatkan, yaitu komunitas.

“Di sini kita butuh bukan saja keluarga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, tetapi pelibatan komunitas. Antar keluarga bertemu, lalu saling menguatkan,” paparnya

Ali menandaskan, keresahan soal anak-anak bermotor ini adalah keresahan bersama dan bukan keluarga per keluarga. Untuk ini, solusinya pun semestinya solusi kolektif.

Para keluarga perlu bertemu, misalnya di tingkat RT/RW, duduk bersama, untuk membangun kesepahaman bahwa pengendara belia adalah masalah.

“Kita tidak akan dapat memutus urusan pengendara belia ini jika kita, keluarga, dan orangtua tidak menganggapnya sebagai masalah,” kata dosen sekaligus periset ini.

Lebih lanjut, Ali mendorong penuntasan masalah pengendara di bawah umur ini melalui solusi yang komprehensif. Pemerintah diharap segera memberikan solusi transportasi untuk mengakomodir kepentingan anak-anak, berangkat dan pulang sekolah.

“Perlu disadari, fenomena pengendara belia adalah akibat dari tidak adanya opsi transportasi publik-komprehensif yang memadai. Oleh karena itu, ini juga bagian dari solusi jangka panjang,” pungkasnya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono