Berita

Polda Jateng Usut Kasus Rudapaksa di Purworejo, Korban Hamil dan Dipaksa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Usut Kasus Rudapaksa di Purworejo, Korban Hamil dan Dipaksa

Share this article
Kasus Rudapaksa Di Purworejo, Polda Jateng Investigasi Korban Hamil

PURWOREJO – Kasus rudapaksa yang dialami kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah ditarik ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Korban yang berinisial DSA (15) dan KSH (17) diduga dirudapaksa 13 pria sejak tahun 2023.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Bahkan korban DSA telah melahirkan bayi akibat rudapaksa yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan ditariknya kasus ini ke Polda Jateng untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.

“Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan,” paparnya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menjelaskan kasus ini sempat diselesaikan secara damai usai mediasi antara pelaku dan korban.

Salah satu pelaku bersedia menikahi korban DSA secara siri karena telah hamil.

“Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Setelah itu, kami mengambil alih kembali kasus ini. Jadi, tidak ada istilah kasus ini mandek,” tegasnya.

Korban kembali membuat laporan karena pelaku tidak bertanggung jawab menafkahi bayi.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orangtua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan,” lanjutnya.

Berdasakan kesaksian korban, ada 13 orang yang telibat aksi rudapaksa dan mereka berasal dari desa yang sama.

“Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya,” tuturnya.

Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini viral setelah kedua korban mendatangi Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah lembaga aduan masyarakat milik Uya Kuya.

Kedua korban mengaku dirudapaksa hingga 10 kali oleh tetangga mereka.

Para pelaku juga mengancam akan menyebarkan video rudapaksa.

Perangkat desa seolah membela para pelaku dengan meminta korban tidak melapor ke polisi.

Bahkan, perangkat desa menikahkan salah satu korban secara siri dengan pelaku.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai