JEPARA – Polisi menangkap pemuda yang diduga menjual obat pil terlarang.

Pemuda berinisial FR (24) itu merupakan pekerja di salah satu pabrik di Jepara.

FR diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Pil Y.

Obat ini diedarkan kepara para pemuda yang merupakan teman mainnya.

”Kami mengamankan satu orang tersangka, yaitu FR (24) dari sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit pada 11 Oktober 2024,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan pada konferensi pers, Senin (14/10/2024).

Kapolres menyebut, pada hari Jum’at (11/10/2024), sekira pukul 22:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapat informasi FR yang sedang membawa dan menguasai obat jenis pil Y atau Yolam yang diedarkan.

Polisi kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan.

Selanjutnya melanjutkan penggeledahan rumah. Dari terlapor ditemukan dua plastik klip berisikan 23 butir dan 5 butir di simpan di saku celana sebelah kiri, kemudian satu cepuk Plastik warna putih isi 819 butir di dalam rumahnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai