SUKOHARJO – Seorang pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah, Suparman (50) ditangkap oleh polisi di Klaten, Jawa Tengah terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Diketahui, Suparman telah melakukan tindak asusila tersebut kepada dua korban di bawah umur, yakni Mawar (5) dan Melati (7) (bukan nama sebenarnya).

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (4/8/2024).

“Tempat kejadian di rumah tersangka di Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali dan di kolam renang di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Tindakan tersangka terbongkar saat Mawar dan Melati menceritakan apa yang mereka alami pada orang tuanya.

Orang tua Mawar dan Melati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah menerima pelaporan, kepolisan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit.

Sementara tersangka kini telah diamankan.

“Kemudian melakukan upaya paksa (penangkapan tersangka), dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka,” ucapnya.

Suparman terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo