Berita

Polisi Terus Usut Kasus Pelecehan Seksual di SMA Pekalongan, Tantangan Saksi Jadi Kendala

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Terus Usut Kasus Pelecehan Seksual di SMA Pekalongan, Tantangan Saksi Jadi Kendala

Share this article
Polisi Terus Usut Kasus Pelecehan Seksual Di Sma Pekalongan, Tantangan

PEKALONGAN – Corporate Communication Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengonfirmasi soal adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen di Program Studi Musik. Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual itu berinisial MS dan mengajar di kelas piano.

“Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani laporan yang masuk serta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut,” tulis Corporate Communication dalam siaran pers, Senin, 22 Oktober 2024.

UPH menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan soal kasus tersebut. UPH juga mengatakan telah menerapkan sanksi administratif berat kepada MS pada 16 Oktober 2024 lalu. Kini MS sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH.

Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan yang dilakukan UPH:

– 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.

– Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.

– 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor 16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

– 20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak Universitas. UPH mendorong seluruh mahasiswa, dosen, dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS. Laporan dapat disampaikan ke [email protected]. UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika dalam menjalani proses perkuliahan dan kegiatan di kampus.

Sumber : TEMPO.CO

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai