Berita

Polres Kebumen Ungkap Jaringan Narkoba dengan Penangkapan Kurir dan 38 Paket Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Kebumen Ungkap Jaringan Narkoba dengan Penangkapan Kurir dan 38 Paket Sabu

Share this article
Kasus Narkoba Terungkap: Polisi Kebumen Amankan 38 Paket Sabu Dari

Kebumen – Seorang pemuda diduga sebagai kurir pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen. Pemuda inisial HA (29) warga Desa Semanding Kecamatan Gombong telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis saat konferensi pers, HA diamankan hari (Kamis, 26/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib. Lokasinya di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

“Penangkapan bermula dari informasi yang kita dapatkan dari warga. Saat dilakukan penangkapan, kita dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis mewakili Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers, Selasa 8 Oktober 2024.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa 38 paket sabu dalam plastik klip bening jumlah kurang lebih 18,53 Gram sabu. Kemudian handphone android, dan sepeda motor matic.

Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan. Sedangkan pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas.

Pengembangan penyelidikan ditemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik. Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.

Tersangka mengaku tak pernah bertemu dengan pemilik sabu, Ia hanya mendapatkan perintah melalui pesan Whatsaap. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp.1miliar dan paling banyak Rp.10miliar. Tersangka, untuk setiap paket yang berhasil dikirim ia mendapatkan upah 50 ribu Rupiah.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai