Berita

Ramadan di Semarang Karaoke hingga Panji Pijat Tetap Buka, Ini Aturan Pemkot

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ramadan di Semarang Karaoke hingga Panji Pijat Tetap Buka, Ini Aturan Pemkot

Share this article
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan khusus untuk tempat usaha hiburan selama Ramadan.

Pada awal bulan suci umat Islam, tempat hiburan tutup dua hari pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dalam merumuskan surat edaran tersebut, pihaknya tak ingin muncul miskomukikasi dengan para pengusaha hiburan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

“Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi,” kata Mbak Ita, Senin (11/3/2024).

Kendati begitu, dia menyatakan, usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut.

“Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang,” katanya.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

1. Diskotik buka pukul 18.00 s.d. 01.00 WIB;
2. ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s.d. 24.00 WIB;
3. ⁠Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;
4. ⁠Spa sehat buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;
5. ⁠Panti pijat buka pukul 15.00 s.d. 22.00 WIB;
6. Tempat ⁠biliar buka pukul 10.00 s.d. 24.00 WIB.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono