Berita

Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polres Lamandau Ungkap Modusnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polres Lamandau Ungkap Modusnya

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 06 At 16.50.40

Lamandau – Pemuda inisial JL (22) Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Rumah Kosong di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Prov. Kalteng berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lamandau, Kamis (4/1/2024) malam.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan kejadian persetubuhan anak di bawah umur.

“Mendapatkan laporan tersebut Unit PPA bersama dengan unit Opsnal melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JL (22).

Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor satreskrim untuk di lakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan JL mengakui telah menyetubuhi korban.

Korban adalah anak perempuan umur 13 tahun yang saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Adapun Kronologi kejadian yaitu pada hari Selasa (2/1/2024) sekitar Pukul 13.00 WIB, Korban pamit kepada pelapor NK (23) selaku kakak korban untuk pergi ke rumah temannya untuk bermain, namun hingga sore korban tidak pulang sehingga Pelapor mencari keberadaan korban dengn menanyakan kepada teman korban dan disampaikan teman korban bahwa Korban pergi bersama terlapor JL (22).

Kemudian Pelapor mencari dan mendapati keberadaan korban sedang bersama terlapor di sebuah Rumah Kosong yang beralamat di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Prov. Kalteng, dari pengakuan Korban kepada Pelapor bahwa korban telah diajak Terlapor berhubungan badan sebanyak 2 (dua) kali di rumah tersebut. Pelapor NK (23) selaku kakak korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Lamandau guna proses lebih lanjut.

Saat ini pelaku berada di Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” . (Hms). @[email protected]

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto,  Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau