Berita

Sembilan Tersangka Judi Online Beromzet Rp15 Miliar/Bulan Ditangani Kejari Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sembilan Tersangka Judi Online Beromzet Rp15 Miliar/Bulan Ditangani Kejari Semarang

Share this article
Miliki Omzet Rp15 Miliar/bulan, 9 Tersangka Judi Online Ditangani Kejari

SEMARANG — Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidanajudi online dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/6/2024).

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, mengatakan sembilan tersangka itu merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member atau anggota laman judi dari www.1Xbet.com.

“Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit,” katanya di Semarang.

Kesembilan tersangka itu yakni MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda yakni Jakarta, Semarang, dan Medan.

Bersama dengan para tersangka, diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta.

Menurut dia, laman judi daring pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja. “Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” katanya.

Adapun pengungkapan judi daring tersebut, lanjut dia, bermula dari penelusuran IP Address laman judi online tersebut yang ternyata berada di Semarang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain sembilan tersangka yang sudah ditangkap, kata dia, penyidik masih memburu dua orang atas dugaan berperan sebagai bandar laman judi online tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Rizky Pratama, mengatakan penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang. “Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono