JEPARA – Seorang mucikari berinisial D (26) di Kecamatan Mlonggo diamankan Satreskrim Polres Jepara.
Ia tega menjual perempuan 15 tahun yang lulusan SD.
Selain mucikari, polisi juga berhasil mengamankan HS (36), pria yang diduga membeli anak tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan, sebelumnya polisi menerima laporan keluarga korban.
Isinya, korban dicabuli dan digilir sejumlah pria di satu tempat dalam waktu satu malam.
Perempuan itu kemudian hamil.
Pencabulan itu diduga terjadi setelah korban dicekoki minuman berisi obat bius.
”Namun setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata tidak sesuai dengan laporan yang dibuat,” ungkap Ipda Cahyo, Rabu (3/7/2024).
Ipda Cahyo menceritakan, pada pertengahan tahun 2023, korban dan mucikari yang sebelumnya sudah saling kenal menonton hiburan dangdut orkes.
sumber: suaramerdeka
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono