GROBOGAN – Komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kabupaten Grobogan berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Grobogan.
“Pelaku berinisial T, A, dan Y, satu tersangka berasal dari Penawangan, Kabupaten Grobogan, dua lainnya warga Mranggen, Demak,” kata Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat konferensi pers di Polres Grobogan, Jumat (25/10/2024).
Dalam melaksanakan aksinya menurut Kompol Gali Atmajaya didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, para tersangka menggunakan kunci kontak palsu dan kunci T.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada tiga tempat. Yangki di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Grobogan.
Kemudian TKP selanjutnya ada di areal irigasi masuk Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Grobogan dan satu lagi di tempat kos Favorit, Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
Ketiga tersangka yang merupakan satu komplotan, menurut Wakapolres Grobogan dalam menjalankan aksinya mencari sasaran motor curian dengan cara hunting naik sepeda motor.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya memeriksa barang bukti pencurian sepeda motor,, Jumat (25/10/2024). (Arif Fajar)
Para tersangka lanjut Kompol Gali Atmajaya, dalam beraksi memanfaatkan kelengahan para pemilik sepeda motor. Seperti di lokasi dekat irigasi, pemilik sepeda motor pergi ke sawah.
Sehingga dari pengakuan tersangka, karena suasana sepi dan pemiliknya berada di tengah sawah lebih mudah dan tidak berisiko diketahui warga.
“Saya menggunakan kunci kontak ternyata cocok sehingga mesin sepeda motor langsung hidup,” jelas T. Namun belum sempat menjual motor hasil curian, tersangka berhasil ditangkap polisi.
Sedangkan TKP pencurian kedua di Desa Ngeluk, Penawangan. Para tersangka juga memanfaatkan sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir sawah.
Sementara lokasi pencurian ketiga yang dilakukan komplotan pencuri sepeda motor adalah motor di tempat kos di Palembahan, Kelurahan Kalongan.
“Jadi saat mencari sasaran naik motor, ketika ada sasaran langsung berhenti. Yang mengarahkan SA (tersangka yang masih buron,” ujar dua tersangka lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari komplotan curanmor tersebut dua motor milik korban, yakni sepeda motor Honda Supra Fit berplat nomor K 4645 PF dan Honda Supra X berplat nomor K 2171 LF.
“Kemudian kunci T dengan sejumlah mata kunci, serta sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan pelaku saat hunting,” ungkap Wakapolres Grobogan.
Para pelaku lanjut Kompol Gali Atmajaya akan dikenai Pasal 362 dan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kepada pemilik motor sebaiknya ada kunci tambahan. Sedangkan untuk pemilik tempat kos, selain mengunci pagar, lengkapi juga dengan CCTV,” tambah Wakapolres Grobogan.
Sumber : iNewsMuria.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai