SUKOHARJO – Dua pria bertato yang menyatroni rumah Agustina Tri (29) warga Dusun Kebregan, Desa Dukuh, Kecamatan Sukoharjo pada Kamis (11/7/2024) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil dibekuk. Kedua pelaku itu, ternyata melakukan aksinya usai pulang bersenang-senang dari tempat hiburan malam atau karaoke.
Kedua pelaku tersebut berinisial TAM (32) warga Kecamatan Grogol, dan ERS (30) warga Jebres, Kota Solo. Keduanya merupakan residivis dengan rekam jejak kasus yang sama.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi perampokan setelah pulang dari karaoke.
“Kedua pelaku awalnya melintasi depan rumah korban dan melihat situasi sekitar rumah sepi. Mereka memutuskan untuk berhenti tidak jauh dari rumah korban,” ujar Sigit, Senin (29/7).
Dalam aksinya, TAM dan ERS membagi tugas. ERS bertugas mengawasi situasi di luar rumah, sementara TAM turun dari motor dan masuk ke rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci. TAM kemudian naik ke lantai dua rumah dan mengambil barang berharga milik korban, termasuk HP merek Oppo Reno 8, tas berisi kardus iPhone, tas coklat berisi iPhone 12 Pro Max, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Setelah aksi perampokan, korban melapor ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, identitas kedua pelaku terdeteksi, namun polisi memerlukan waktu lima hari untuk menangkap mereka.
“Kedua pelaku diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tambah Kapolres Sigit.
Penangkapan ini diharapkan, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukoharjo dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
sumber: kilatsolo.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo